Ringkasan Berita

Ingat! Aturan Baru Vaksin Booster untuk Berlaku

Jakarta

Meski sedikit melandai dibanding hari sebelumnya, kasus harian COVID-19 Indonesia masih ‘ngegas’ di atas 3 ribu kasus. Rendahnya cakupan vaksinasi booster membuat Satgas COVID-19 merasa perlu menerbitkan peraturan baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 21/2022 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Mulai hari ini, aturan-aturan tersebut resmi diberlakukan.

Dalam aturan baru tersebut, PPDN yang melakukan perjalanan melalui jalur udara, laut, dan darat, baik menggunakan kendaraan umum atau pribadi, serta melakukan penyebrangan antar pulau maupun penggunaan kereta api antarkota di seluruh Indonesia wajib mengikuti ketentuan yang telah disesuaikan.

Berikut Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):

  1. PPDN tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen jika telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)
  2. PPDN yang menerima vaksinasi dosis kedua wajib RT-hasil negatif antigen rapid test selama 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan vaksinasi dosis ketiga dapat diperoleh PPDN secara on-saat keberangkatan.
  3. PPDN yang menerima vaksinasi dosis pertama wajib hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan syarat perjalanan.
  4. PPDN yang penyakit khusus sehingga tidak bisa mendapatkan vaksinasi, dapat memperoleh bukti hasil negatif RT-PCR 3×4 jam sebelum keberangkatan. Serta, wajib, surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan PPDN belum dan/atau tidak bisa mendapat vaksinasi COVID-19.
  5. PPDN usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua sehingga tidak perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau antigen rapid test.
  6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun diizinkan untuk tidak melakukan RT-PCR atau antigen rapid test serta tidak wajib vaksinasi dengan syarat wajib Orang tua yang Diikuti.

Simak Videonya”Mulai Hari Ini, Wajib Booster agar Bebas Syarat Perjalanan
[Gambas:Video 20detik]
(naik naik)