Ringkasan Berita

Kabar Terbaru Kasus Brigadir J, Bambang Tanpa Sungkan Ungkap

Jumat, 29 Juli 2022 – 07:58 WIB

Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.comJAKARTA – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengetahui proses kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bambang menyebut beberapa aturan dasar kepolisian telah dilanggar dalam mengungkap insiden polisi polisi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bambang menyebutkan aturan dasar kepolisian yang dilanggar, yaitu terkait olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaksanaan prarekonstruksi, dan senjata api bagi personel Polri yang simpan sebagai ajudan atau penjaga perwira tinggi.

“Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar,” kata Bambang saat dihubungi melalui pesan instan WhatsApp, di Jakarta, Kamis (28/7).

1. Insiden Polisi Tembak Polisi Tidak Diterima Nalar Publik

Menurut Bambang, kehebohan terkait insiden baku tembak yang ditetapkan Brigadir J yang berasal dari langkah-langkah, tindakan serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Polri sendiri.

Antara lain pengambilan pengambilan CCTV, olah TKP yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, menunda pengumuman kepada publik, memutuskan isu-isu dari penembakan menjadi penembakan seksual, tidak menghadirkan tersangka penembakan dan kejanggalan-kejanggalan yang tidak diterima publik.

Bambang mengatakan semua kejanggalan itu bermuara pada ketidakpercayaan kepada institusi Polri.

“Kita (Bambang, red) mengapresiasi langkah yang diambil Kapolri, meski agak terlambat dan seolah menunggu desakan publik. Ke depan harapannya bukan hanya penonaktifan Kadiv Propam, tetapi juga semua kasus yang terlibat dalam upaya-upaya untuk menutupi ini hingga tiga hari baru diungkap ke publik,” kata Bambang.