Skip to content
Ringkasan

Ringkasan

Ringkasan Berita

Primary Menu
  • Beriklan di Sini
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Peta Situs
  • Home
  • Ringkasan Berita
  • Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021
  • Ringkasan Berita

Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021

tigerwebs 23 April 2021 4 minutes read
Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran

Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021 : Kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo serta Surat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengubah masa berlaku aturan pelarangan menjelang mudik lebaran 2021 dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, dari 22 April sampai 24 Mei 2021.“Mudik dilarang sesuai dengan arahan bapak Presiden dan juga rapat koordinasi Kabinet terbatas tanggal 23 Maret.

Serta adanya surat dari Menko PMK RI S-21 tanggal 31 Maret perihal tindak lanjut hasil rapat KPC PEN dan rapat koordinasi kabinet terbatas dan juga menunjuk kepada Kepala BNPB selaku Ketua Satgas sebagai koordinator pelaksanaan tindak lanjut peniadaan mudik,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Rakor Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (4/4/2021) malam.

Pemerintah resmi memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dari sebelumnya tanggal 6-17 Mei 2021 menjadi 22 April sampai 24 Mei 2021.

Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021 Keputusan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Doni mengatakan, tujuan addendum SE ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah peniadaan mudik diberlakukan.

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

Adapun perubahan aturan Surat Edaran Satgas Covid-19 terkait larangan mudik lebaran:

A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

“Keputusan ini berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak mudik pada H-7 dan H+7 pemberlakuan peniadaan mudik Idul Fitri,” kata Doni, Kamis (22/4/2021).

Perpanjangan larangan juga disinyalir dari banyaknya masyarakat yang mencuri start untuk mudik ke kampung halaman sebelum pemberlakuan larangan mudik pertama, yakni 6-17 Mei 2021.

Dan larangan mudiknya ini berlaku bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta dan seluruh masyarakat antara tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021,” katanya. Selain itu, Satgas akan mengeluarkan Surat Edaran sebagai payung utama kebijakan larangan mudik. “Dan untuk itu nanti akan ada suatu surat edaran payung utama kebijakan larangan mudik,” ujarnya.

“Rancangan kebijakan yang ini adalah intinya adalah larangan mudik selama Idul Fitri. Dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan,” kata Wiku

Berikut ini poin pelarangan mudik Lebaran 2021:

1. Pelarangan Mobilitas Masyarakat Untuk semua moda transportasi terkait keperluan mudik.

2. Pengetatan Persyaratan Mobilitas Masyarakat Wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis berisi:

a. Tandatangan basah/elektronik pimpinan Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD : Surat izin perjalanan tertulis dari peabat setingkat Eselon II

b. Pegawai Swasta : Surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi Pekerja Sektor informal dan Pelaku perjalanan antar kota non-Mudik : Surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan.

3. Identitas diri calon pelaku perjalanan

4. Surat perjalanan berlaku individu, untuk satu kali perjananan, dan wajib bagi 17 tahun keatas.

5. Skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 di berbagai titik:

– Pintu kedatangan
– Pos kontrol di rest area
– Perbatasan kota besar
– Titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi

6. Karantina Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

– Lama karantina: 5×24 jam
– Tempat: Fasilitas pemerintah daerah
– Pembiayaan mandiri
– Tidak wajib bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan

About the Author

tigerwebs

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Event Olahraga
Next: Motor Sport Terbaik 2021

Related Stories

bengkel mobil matic
  • Ringkasan Berita

Bengkel Mobil Matic Spesialis: Nyaman dan Aman

Akd Webs 16 Desember 2025 0
Pengertian Infografis
  • Ringkasan Berita

Pengertian Infografis, Manfaat dan Cara Membuatnya

tigerwebs 22 Februari 2023 0
Northstar Berinvestasi
  • Ringkasan Berita

Northstar Berinvestasi Dana 8,3 Triliun

tigerwebs 2 Desember 2022 0
  • Teknologi Informasi dan KomunikasiTeknologi Informasi dan Komunikasi: Fondasi Dunia Digital
  • Aplikasi Kesehatan Terbaik10 Aplikasi Kesehatan Terbaik untuk Pantau Kesehatan Anda
  • Teknologi untuk BisnisTeknologi untuk Bisnis: Solusi Efisiensi dan Pertumbuhan
  • tren blockchain 2025Tren Teknologi Blockchain 2025 yang Perlu Diketahui
  • AI membantu pekerjaan manusiaKecerdasan Buatan (AI) sebagai Asisten dalam Pekerjaan Manusia

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • Agustus 2025
  • Mei 2025
  • Maret 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Mei 2020

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Energi
  • Finansial
  • Fintech
  • Industri
  • Infografis
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Ringkasan Berita
  • Sport
  • Technology
  • Travel

Hubungi Kami

  • Beriklan di Sini
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Peta Situs

Jangan Melewatkan

bengkel mobil matic
  • Ringkasan Berita

Bengkel Mobil Matic Spesialis: Nyaman dan Aman

Akd Webs 16 Desember 2025 0
Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Technology

Teknologi Informasi dan Komunikasi: Fondasi Dunia Digital

Akd Webs 9 Desember 2025 0
Aplikasi Kesehatan Terbaik
  • Technology

10 Aplikasi Kesehatan Terbaik untuk Pantau Kesehatan Anda

Akd Webs 6 Desember 2025 0
Teknologi untuk Bisnis
  • Technology

Teknologi untuk Bisnis: Solusi Efisiensi dan Pertumbuhan

Akd Webs 1 Desember 2025 0
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.