Ringkasan Berita

Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021

Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021 : Kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo serta Surat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengubah masa berlaku aturan pelarangan menjelang mudik lebaran 2021 dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, dari 22 April sampai 24 Mei 2021.“Mudik dilarang sesuai dengan arahan bapak Presiden dan juga rapat koordinasi Kabinet terbatas tanggal 23 Maret.

Serta adanya surat dari Menko PMK RI S-21 tanggal 31 Maret perihal tindak lanjut hasil rapat KPC PEN dan rapat koordinasi kabinet terbatas dan juga menunjuk kepada Kepala BNPB selaku Ketua Satgas sebagai koordinator pelaksanaan tindak lanjut peniadaan mudik,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Rakor Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (4/4/2021) malam.

Pemerintah resmi memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dari sebelumnya tanggal 6-17 Mei 2021 menjadi 22 April sampai 24 Mei 2021.

Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021 Keputusan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Doni mengatakan, tujuan addendum SE ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah peniadaan mudik diberlakukan.

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021.

Adapun perubahan aturan Surat Edaran Satgas Covid-19 terkait larangan mudik lebaran:

A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

“Keputusan ini berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak mudik pada H-7 dan H+7 pemberlakuan peniadaan mudik Idul Fitri,” kata Doni, Kamis (22/4/2021).

Perpanjangan larangan juga disinyalir dari banyaknya masyarakat yang mencuri start untuk mudik ke kampung halaman sebelum pemberlakuan larangan mudik pertama, yakni 6-17 Mei 2021.

Dan larangan mudiknya ini berlaku bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta dan seluruh masyarakat antara tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021,” katanya. Selain itu, Satgas akan mengeluarkan Surat Edaran sebagai payung utama kebijakan larangan mudik. “Dan untuk itu nanti akan ada suatu surat edaran payung utama kebijakan larangan mudik,” ujarnya.

“Rancangan kebijakan yang ini adalah intinya adalah larangan mudik selama Idul Fitri. Dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan,” kata Wiku

Berikut ini poin pelarangan mudik Lebaran 2021:

1. Pelarangan Mobilitas Masyarakat Untuk semua moda transportasi terkait keperluan mudik.

2. Pengetatan Persyaratan Mobilitas Masyarakat Wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis berisi:

a. Tandatangan basah/elektronik pimpinan Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD : Surat izin perjalanan tertulis dari peabat setingkat Eselon II

b. Pegawai Swasta : Surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi Pekerja Sektor informal dan Pelaku perjalanan antar kota non-Mudik : Surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan.

3. Identitas diri calon pelaku perjalanan

4. Surat perjalanan berlaku individu, untuk satu kali perjananan, dan wajib bagi 17 tahun keatas.

5. Skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 di berbagai titik:

– Pintu kedatangan
– Pos kontrol di rest area
– Perbatasan kota besar
– Titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi

6. Karantina Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

– Lama karantina: 5×24 jam
– Tempat: Fasilitas pemerintah daerah
– Pembiayaan mandiri
– Tidak wajib bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan