Pengertian Zakat, Jenis, Hukum, dan Syaratnya
Pengertian Zakat, Jenis, Hukum, dan Syaratnya : Setiap mendekati Hari Raya Idul Fitri, masyarakat mulai bersiap-siap membayar zakat fitrah. Zakat fitrah adalah bersifat wajib bagi umat Islam yang tergolong mampu dan dibayarkan sekali dalam setahun.
Zakat merupakan ibadah maliyyah ijtima’iyyah yang punya posisi penting, strategis dan menentukan, jika dilihat dari ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Bukti dari pentingnya zakat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Islam, di mana zakat menjadi sumber penerimaan negara yang berperan sangat penting sebagai sarana syiar agama Islam, pengembangan dunia pendidikan dan kebudayaan, ilmu pengetahuan, pembangunan infrastruktur, serta penyediaan layanan kesejahteraan sosial.
Pengertian zakat sendiri, menurut Andas Besar Bahasa Indonesia yaitu jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.
Pengertian zakat
Pengertian zakat, jika dilihat dari berbagai referensi yang tersedia, memiliki berbagai macam makna. Meskipun secara redaksi berbeda satu dengan lainnya, akan tetapi pengertian zakat menjurus pada satu makna yang sama sesuai firman Allah SWT (Qs,9:103) yakni untuk mensucikan jiwa dan harta. Zakat sendiri banyak ditafsir oleh banyak ulama dengan tafsiran yang berbeda-beda.
Pertama, pengertian zakat yaitu at-thahuru (membersihkan atau mensucikan). Pengertian zakat tersebut sejalan dengan pendapat Abu Hasan Al-Wahidi dan Imam Nawawi. Maksudnya, orang yang ber-zakat karena Allah, bukan dipuji manusia, maka Allah membersihkan dan mensucikan baik harta maupun jiwanya.
Selanjutnya, pengertian zakat memiliki makna al-Barakatu (berkah). Yaitu, orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT. Keberkahan tersebut akan berdampak ke kehidupan, karena harta yang digunakan merupakan harta yang bersih, karena telah melalui proses pembayaran zakat.
Ketiga, pengertian zakat memiliki makna an-Numuw yang artinya tumbuh dan berkembang. Hal tersebut menegaskan, jika orang yang menunaikan zakat hartanya selalu tumbuh dan berkembang. Sebab, ada kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.
Kemudian yang terakhir, pengertian zakat memiliki makna as-Sholahu (beres atau bagus). Orang yang menunaikan zakat, hartanya selalu bagus, tidak bermasalah dan terhindar dari masalah. Bahkan bagi orang yang terbiasa zakat, merasakan kepuasan (qana’ah) terhadap harta yang dimiliki.
Hukum melaksanakan zakat
Zakat merupakan salah satu rukun islam dan menjadi unsur penegak syariat islam. Oleh karena itu, hukum menunaikan zakat wajib (fardhu) bagi setiap umat islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat termasuk dalam ibadah seperti sholat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci oleh Al-Qur’an dan As Sunnah. Sekaligus, amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yaang dapat meningkatkan indeks pembangunan manusia.
Rasulullah saw bersabda bahwa, “Islam dibangun di atas 5 perkara yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah SWT; mendirikan salat; menunaikan puasa (pada bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan melaksanakan haji (bagi yang mampu)” (HR. Muslim).
Syarat-syarat zakat
Sebenarnya tidak seluruh umat muslim wajib membayar zakat. Sebab, terdapat beberapa syarat zakat yang harus dipenuhi supaya bisa menunaikan ibadah zakat. Ada beberapa syarat-syarat zakat yang harus dipenuhi, yaitu:
– Beragama Islam.
– Berakal dan baligh, maksudnya tidak memiliki gangguan jiwa dan sudah dewasa.
– Merdeka (bukan budak)
– Punya nisab atau harta berlebih. Bagi yang tidak punya harta berlebih tidak wajib bayar zakat.
– Punya harta secara penuh dan didapatkan dengan halal.
Macam-macam zakat
Ada beberapa macam zakat serta perhitungannya yang penting dipahami, antara lain:
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah dalam sejarahnya, diwajibkan saat tahun kedua Nabi hijrah, bersama dengan munculnya kewajiban puasa bulan Ramadan.
Zakat fitrah diwajibkan pada individu dan tidak ada kaitannya dengan seseorang sudah baligh atau belum. Makasudnya, orang tua wajib membayarkan zakat fitrah anak-anaknya yang masih bayi sekalipun.
Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk makanan atau uang pada yang membutuhkan di malam sebelum Idul Fitri atau sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.
Besar kecilnya zakat fitrah yaitu satu sha’ atau setara 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras. Beras yang diberikan adalah beras yang setara dengan kualitas beras yang Anda konsumsi sehari-hari atau lebih baik. Atau bisa juga diganti uang yang setara harga 3 kg beras.
Contohnya, apabila harga beras Rp15.000 / kg, maka Anda dan tiap orang dalam satu keluarga harus membayar Rp45 ribu. Proses pembayaran zakat fitrah tidak perlu repot, karena bisa diberikan langsung ke fakir miskin yang ditemui di jalan atau diantar ke rumah yang menerima. Selain itu, Anda bisa juga menitipkannya ke amil zakat terdekat dengan masjid.
Zakat Mal
Pengertian zakat mal yaitu zakat harta benda seperti uang, emas, surat berharga, serta aset yang disewakan. Harta yang dikeluarkan harus mencapai nisab, yaitu umur kepemilikan selama satu tahun dan tidak punya utang. Apabila harta belum mencapai nisab, maka tidak wajib untuk zakat.
Nisab zakat mal berbeda-beda tergantung sumber kekayaannya, berikut penjelasannya:
– Nisab perak= 200 dirham atau setara 595 gram.
– Nisab emas= 20 dinar atau setara 85 gram.
– Nisab hasil perdagangan= 20 dinar atau setara 85 gram emas.
– Nisab hasil pertanian= 5 wasaq atau setara 653 kilogram beras.
Pembayaran zakat mal tidak perlu menunggu bulan Ramadan. Sebab, zakat mal bisa dibayarkan kapan saja apabila harta sudah mencapai nisab dan sudah melebihi masa kepemilikan minimal satu tahun.
Zakat Penghasilan
Sedangkan pengertian zakat penghasilan atau zakat profesi, yaitu zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau profesi yang dijalankan. Seperti zakat sebagai seorang dokter, tentara, pilot, insinyur, guru, dan lain sebagainya.
Banyak ulama yang sepakat, jika nisab zakat profesi setara zakat pertanian dengan perhitungan 520 kilogram beras. Jenis zakat penghasilan, bisa dikeluarkan tiap bulan, tapi lebih baik dikeluarkan setiap bulan ketika menerima penghasilan seperti hasil panen pertanian.
Besaran zakat ini masih sama, yaitu 2,5 persen dari pendapatan bersih dan sudah mencapai nisab. Contohnya, apabila harga beras Rp9.000 per kilogram, maka dihitung:
520 kg x Rp 9.000 = Rp 4,68 juta
Melalui perhitungan tersebut, apabila penghasilan di atas Rp 4,68 juta, maka wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Sedangkan, jika gaji Rp 5 juta. Maka cara menghitung pengeluaran zakatnya yaitu:
2,5% x Rp 5 juta = Rp 125.000
Dari perhitungan tersebut, bisa disimpulkan jika zakat yang wajib dikeluarkan setiap bulannya yaitu sebesar Rp 125.000 per bulan.
Hasil Pertanian dan Buah-Buahan
Panen hasil pertanian juga wajib untuk dizakatkan. Nisab zakat pertanian dan buah-buahan adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 kg.
Zakat yang dikeluarkan apabila diairi dengan air hujan atau air sungai 10 persen dan bila diari dengan air yang memakan biaya lain seperti diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan sebagainya kemudian zakat yang dikeluarkan 5%, dan dizakakan setiap panen.
Hewan Ternak
Nishab hewan ternak sebagai berikut:
Zakat hewan ternak unta:
a. 5 sampai dengan 9 ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing.
b. 10 sampai dengan 14 ekor unta, zakatnya 2 ekor kambing.
c. 15 sampai dengan 19 ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing
d. 20 sampai 24 ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing.
Zakat hewan ternak sapi atau kerbau:
a. 30 sampai 39 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina dengan usia 1 tahun
b. 40 sampai 59 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi betina dengan usia 2 tahun
c. 60 sampai 69 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan
d. 70 sampai 79 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi betina dengan usia 2 tahun ditambah 1 ekor anak sapi jantan 1 tahun dan seterusnya.
Zakat hewan ternak kambing atau domba:
1. 0 sampai 120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing.
2. 120 sampai 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing.
3. 201 sampai 399 ekor, zakatnya 3 ekor kambing
4. 400 sampai 499 ekor, zakatnya 4 kambing dan seterusnya setiap 100 ekor zakatnya ditambah 1 ekor kambing.
Rikaz (Barang Temuan)
Setiap penemuan harta yang terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, baik berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20%.
Hasil Profesi
Zakat yang dikeluarkan dari pendapatan profesi apabila telah mencapai nisab yang dimaksud yaitu mencakup profesi pegawai negeri atau swasta. Seeorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 653 kg gabah kering wajib megeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Investasi
Zakat investasi dikenakan harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contohnya yaitu bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat.
Besar zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih. Sebagian ulama Hambali menganalogikan mengenai zakat perdagangan dengan nisab 85 gram serta mencapai haul.
Tabungan
Tiap Muslim yang memiliki harta berupa uang dan telah disimpan terhitung telah mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Golongan penerima zakat
Dalam Islam, ada delapan golongan yang bisa menerima zakat. Ke delapan golongan tersebut antara lain:
Hamba Sahaya
Golongan yang ingin memerdekakan dirinya.
Fakir
Golongan yang hampir tidak punya harta apapun dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Miskin
Golongan yang punya sedikit harta namun tidak bisa mencukupi kebutuhan pokok untuk hidup.
Amil
Orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.
Ibnu Sabil
Golongan yang kehabisan uang atau biaya dalam perjalanan untuk ketaqwaan di jalan Allah
Mualaf
Orang yang baru memeluk agama Islam dan perlu bantuan untuk menyesuaikan diri.
Gharimin
Golongan yang punya utang untuk memenuhi kebutuhan harian, namun tidak mampu membayar utangnya. Namun, dengan catatan, utang tersebut bertujuan membeli kebutuhan pokok yang halal.
Fisabilillah
Orang yang berjihad dan tawakal di jalan Allah.
Selain seluruh golongan di atas, sangat tidak diperbolehkan untuk menerima zakat. Bahkan haram hukumnya jika menerima zakat tersebut.