Skip to content
Ringkasan

Ringkasan

Ringkasan Berita

Primary Menu
  • Beriklan di Sini
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Peta Situs
  • Home
  • Ringkasan Berita
  • Syarat Baru Naik Pesawat-KA Berlaku Mulai Hari Ini, Wajib
  • Ringkasan Berita

Syarat Baru Naik Pesawat-KA Berlaku Mulai Hari Ini, Wajib

tigerwebs 21 Juli 2022 3 minutes read
Jakarta –

Vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster menjadi syarat dalam aturan perjalanan terbaru. Aturan itu mulai berlaku hari ini.

Aturan tersebut tertuang dalam SE terbaru Kemenhub dan berlaku 17 Juli 2022. SE Kemenhub itu merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan 4 SE, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan 3 SE, yaitu SE Nomor 69 (transportasi laut), SE Nomor 71 (transportasi udara), dan SE Nomor 74 (transportasi darat).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Secara umum, yang diatur dalam SE tersebut adalah bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, serta kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut :

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (penguat) di tempat saat keberangkatan;

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib surat dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen rapid test, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendampingan untuk memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat .

Aturan ini dikecualikan untuk perjalanan khusus dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, serta untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pengiriman terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Saksikan juga Sosok minggu ini: Ilmu di Kolong Jembatan

[Gambas:Video 20detik]

About the Author

tigerwebs

Administrator

View All Posts

Post navigation

Previous: Ditopang Trade Finance, Bisnis Internasional Bank Menggelat
Next: Masalah dalam Gaya Coaching Tanpa Substansi

Related Stories

bengkel mobil matic
  • Ringkasan Berita

Bengkel Mobil Matic Spesialis: Nyaman dan Aman

Akd Webs 16 Desember 2025
Pengertian Infografis
  • Ringkasan Berita

Pengertian Infografis, Manfaat dan Cara Membuatnya

tigerwebs 22 Februari 2023
Northstar Berinvestasi
  • Ringkasan Berita

Northstar Berinvestasi Dana 8,3 Triliun

tigerwebs 2 Desember 2022
  • aplikasi inovatif7 Aplikasi Inovatif yang Harus Dicoba Tahun Ini
  • Teknologi Informasi dan KomunikasiTeknologi Informasi dan Komunikasi: Fondasi Dunia Digital
  • Aplikasi Kesehatan Terbaik10 Aplikasi Kesehatan Terbaik untuk Pantau Kesehatan Anda
  • Teknologi untuk BisnisTeknologi untuk Bisnis: Solusi Efisiensi dan Pertumbuhan
  • tren blockchain 2025Tren Teknologi Blockchain 2025 yang Perlu Diketahui

Arsip

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • Agustus 2025
  • Mei 2025
  • Maret 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Mei 2020

Kategori

  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Energi
  • Finansial
  • Fintech
  • Industri
  • Infografis
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Ringkasan Berita
  • Sport
  • Technology
  • Travel

Hubungi Kami

  • Beriklan di Sini
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Peta Situs

Jangan Melewatkan

aplikasi inovatif
  • Technology

7 Aplikasi Inovatif yang Harus Dicoba Tahun Ini

Akd Webs 18 Maret 2026
Dampak Mie Instan Bagi Kesehatan Tubuh
  • Kesehatan

Fakta Mengejutkan Dampak Mie Instan Bagi Kesehatan Tubuh

Akd Webs 16 Februari 2026
bengkel mobil matic
  • Ringkasan Berita

Bengkel Mobil Matic Spesialis: Nyaman dan Aman

Akd Webs 16 Desember 2025
Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Technology

Teknologi Informasi dan Komunikasi: Fondasi Dunia Digital

Akd Webs 9 Desember 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.